Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Kamis, 05 Januari 2012

Seberapa Islami-kah Negara-negara Islam di Dunia ini?

oleh: Bahtiar Effendy
Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari penggagas study berjudul "How Islamic are Islamic Countries?", dan Prof. Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Prof. Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, menulis sebuah kolom menarik di koran terkemuka di Jakarta tentang keislaman masyarakat Indonesia. Artikelnya itu merupakan tanggapan dari sebuah hasil studi yang dilakukan oleh Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari dari Universitas George Washington. Hasil studi meraka diterbitkan dalam Jurnal Ekonomi Berkeley yang berbasis global, Volume 10, 2010. Studi ini meneliti kebijakan dunia Muslim didasarkan pada ajaran Islam dibandingkan dengan di Negara-negara non-Muslim. Sebanyak 208 negara diteliti.

Indikator seperti; kesempatan ekonomi, kebebasan ekonomi, akses yang sama terhadap pendidikan, korupsi, sistem keuangan dan hak asasi manusia digunakan untuk mengukur tingkat ke-Islam-an di negara-negara tersebut. Hasilnya lucu. "Sebagian besar negara-negara berlabel Islam menyatakan tidak melaksanakan urusan-urusan mereka sesuai dengan ajaran Islam -- setidaknya terkait masalah ekonomi, keuangan, politik, hukum, sosial dan kebijakan pemerintahan".

Dengan demikian, studi ini pada dasarnya penilaian kritis terhadap dunia Muslim terkait dengan praktek-praktek sosial, ekonomi dan politik, yang kelihatannya tidak mengacu pada substansi nilai-nilai Islam. Tidak hanya itu, penelitian ini menempatkan banyak negara Islam pada peringkat paling bawah, akan tetapi menempatkan banyak negara non-Muslim pada posisi yang lebih baik. Selandia Baru, misalnya, tercantum di level atas hasil dari studi ini. Luksemburg di peringkat kedua. Peringkat tertinggi di antara negara Muslim adalah Malaysia, di tempat ke-38, sedangkan Indonesia, sebagai negara, mayoritas Muslim terbesar, ada di peringkat 140.

Sebagai keseimbangan, ini bukan sebuah studi baru. Ini mungkin yang pertama untuk memberikan sebuah penelitian berbasis teoritis empiris, tetapi tentu bukan yang pertama menawarkan semacam pandangan yang mendasar.

Lebih dari dua dekade lalu, Imaddudin Abdulrahim, salah satu pemikir negara terkemuka tentang monoteisme Islam, sering mengklaim bahwa Ames, Iowa, adalah mikrokosmik, atau suatu miniatur sebuah negara Islam. Tentu saja, ia mengerti betul bahwa kota kecil Midwestern itu adalah bagian dari Amerika Serikat, yang dalam arti tidak formal atau informal sepertinya dikelola berdasarkan syariah (hukum) Islam.

Pada satu kesempatan, Mohammad Natsir, mantan perdana menteri dan pemimpin partai Islam Masyumi, yang menjadi salah satu pendukung utama gagasan Islam sebagai dasar negara, yang menganggap AS sebagai bangsa Kristen - seseorang yang tidak begitu sulit untuk diterima terutama selama kepresidenan George W. Bush. Ini meskipun fakta bahwa banyak siswa dari masyarakat dan politik Amerika cenderung melihat AS sebagai negara sekuler (demokratis), di mana urusan negara dan agama dipisahkan.

Tapi Imaddudin tidak melihat kota Ames dari sudut agama formal. Menjadi mantan mahasiswa Iowa State University selama bertahun-tahun, ia tahu betul bahwa tidak ada referensi Islam yang pernah dibuat dalam praktek kota Ames sehari-hari; sosial, ekonomi dan politik. Sebaliknya, mengingatkan kembali wawancara saya dengan dia waktu itu ketika saya sedang melakukan riset disertasi saya, ia menekankan praktek sehari-hari atau umumnya dari orang-orang di Ames dan menganggap ini sebagai parameter untuk menilai kota ini sebagai tempat tinggal Islami. Dalam penilainnya, ia menjadikan kepercayaan (trust) dan keadilan (justice) sebagai dua wilayah acuan yang paling penting.

Tidak diragukan lagi, dia begitu terkesan dengan fakta bahwa orang-orang Ames tidak perlu mengunci rumah mereka saat keluar rumah, karena tidak akan ada orang yang memasuki rumah mereka. Demikian pula, pekerja kelontong akan selalu bersedia untuk menukar barang yang tidak memuaskan atau barang dagangan yang dibeli oleh pelanggan - termasuk telur pecah.

Kepercayaan dan keadilan yang telah membuat kehidupan di Ames begitu damai dan aman adalah persyaratan utama yang dikutip untuk menyebutnya Islami. Realisasi prinsip kepercayaan dan keadilan dalam kegiatan Ames masyarakat sehari-hari 'baginya terjemahan dari syariah Islam.

Persepsi Imaddudin tentang kota Islami adalah sebanding dengan Nurcholish Madjid, seorang pemikir Muslim terkemuka.

Kedua intelektual Muslim itu melihat Islam tidak hanya sebagai syariat, dan lebih dari tampilan tekstual saja. Mengingat nilai-nilai universal Islam (atau agama dalam hal ini), mereka lebih menekankan unsur-unsur substantif Islam. Inilah alasan mengapa Imaddudin dan Nurcholish yang berpendapat bahwa selama suatu negara menganut prinsip kepercayaan dan keadilan, dan mempraktikkan nilai-nilai substantif ajaran Islam, itu sudah cukup bagi mereka untuk dianggap sebagai Islam. Dengan demikian, adopsi Islam secara formal sebagai titik acuan tidak terlalu penting.

Menyadari fakta yang telah disajikan, hasil studi yang disebutkan di atas melihat religiusitas atau keislaman lebih pada pengertian substantif daripada pengertian formal atau hukum. Mengingat hasil studi, yang menempatkan banyak negara Islam di peringkat yang lebih rendah dibandingkan negara-negara non-Muslim, dapat ditekankan bahwa di negara-negara muslim, praktek sehari-hari warganya tidak selalu sesuai dengan ajaran Islam.

Sementara itu, praktek sehari-hari negara non-Muslim tidak mesti bertentangan dengan doktrin-doktrin Islam. Bahkan, seperti yang ditunjukkan oleh Selandia Baru, praktek sehari-hari warganya tampak Islam. Seandainya Imaddudin dan Nurcholish masih hidup, mereka pasti akan menyetujui tulisan ini.

Penulis adalah dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Sumber:

Seberapa Islami-kah Negara-negara Islam di Dunia ini?

oleh: Bahtiar Effendy
Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari penggagas study berjudul "How Islamic are Islamic Countries?", dan Prof. Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Prof. Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, menulis sebuah kolom menarik di koran terkemuka di Jakarta tentang keislaman masyarakat Indonesia. Artikelnya itu merupakan tanggapan dari sebuah hasil studi yang dilakukan oleh Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari dari Universitas George Washington. Hasil studi meraka diterbitkan dalam Jurnal Ekonomi Berkeley yang berbasis global, Volume 10, 2010. Studi ini meneliti kebijakan dunia Muslim didasarkan pada ajaran Islam dibandingkan dengan di Negara-negara non-Muslim. Sebanyak 208 negara diteliti.

Indikator seperti; kesempatan ekonomi, kebebasan ekonomi, akses yang sama terhadap pendidikan, korupsi, sistem keuangan dan hak asasi manusia digunakan untuk mengukur tingkat ke-Islam-an di negara-negara tersebut. Hasilnya lucu. "Sebagian besar negara-negara berlabel Islam menyatakan tidak melaksanakan urusan-urusan mereka sesuai dengan ajaran Islam -- setidaknya terkait masalah ekonomi, keuangan, politik, hukum, sosial dan kebijakan pemerintahan".

Dengan demikian, studi ini pada dasarnya penilaian kritis terhadap dunia Muslim terkait dengan praktek-praktek sosial, ekonomi dan politik, yang kelihatannya tidak mengacu pada substansi nilai-nilai Islam. Tidak hanya itu, penelitian ini menempatkan banyak negara Islam pada peringkat paling bawah, akan tetapi menempatkan banyak negara non-Muslim pada posisi yang lebih baik. Selandia Baru, misalnya, tercantum di level atas hasil dari studi ini. Luksemburg di peringkat kedua. Peringkat tertinggi di antara negara Muslim adalah Malaysia, di tempat ke-38, sedangkan Indonesia, sebagai negara, mayoritas Muslim terbesar, ada di peringkat 140.

Sebagai keseimbangan, ini bukan sebuah studi baru. Ini mungkin yang pertama untuk memberikan sebuah penelitian berbasis teoritis empiris, tetapi tentu bukan yang pertama menawarkan semacam pandangan yang mendasar.

Lebih dari dua dekade lalu, Imaddudin Abdulrahim, salah satu pemikir negara terkemuka tentang monoteisme Islam, sering mengklaim bahwa Ames, Iowa, adalah mikrokosmik, atau suatu miniatur sebuah negara Islam. Tentu saja, ia mengerti betul bahwa kota kecil Midwestern itu adalah bagian dari Amerika Serikat, yang dalam arti tidak formal atau informal sepertinya dikelola berdasarkan syariah (hukum) Islam.

Pada satu kesempatan, Mohammad Natsir, mantan perdana menteri dan pemimpin partai Islam Masyumi, yang menjadi salah satu pendukung utama gagasan Islam sebagai dasar negara, yang menganggap AS sebagai bangsa Kristen - seseorang yang tidak begitu sulit untuk diterima terutama selama kepresidenan George W. Bush. Ini meskipun fakta bahwa banyak siswa dari masyarakat dan politik Amerika cenderung melihat AS sebagai negara sekuler (demokratis), di mana urusan negara dan agama dipisahkan.

Tapi Imaddudin tidak melihat kota Ames dari sudut agama formal. Menjadi mantan mahasiswa Iowa State University selama bertahun-tahun, ia tahu betul bahwa tidak ada referensi Islam yang pernah dibuat dalam praktek kota Ames sehari-hari; sosial, ekonomi dan politik. Sebaliknya, mengingatkan kembali wawancara saya dengan dia waktu itu ketika saya sedang melakukan riset disertasi saya, ia menekankan praktek sehari-hari atau umumnya dari orang-orang di Ames dan menganggap ini sebagai parameter untuk menilai kota ini sebagai tempat tinggal Islami. Dalam penilainnya, ia menjadikan kepercayaan (trust) dan keadilan (justice) sebagai dua wilayah acuan yang paling penting.

Tidak diragukan lagi, dia begitu terkesan dengan fakta bahwa orang-orang Ames tidak perlu mengunci rumah mereka saat keluar rumah, karena tidak akan ada orang yang memasuki rumah mereka. Demikian pula, pekerja kelontong akan selalu bersedia untuk menukar barang yang tidak memuaskan atau barang dagangan yang dibeli oleh pelanggan - termasuk telur pecah.

Kepercayaan dan keadilan yang telah membuat kehidupan di Ames begitu damai dan aman adalah persyaratan utama yang dikutip untuk menyebutnya Islami. Realisasi prinsip kepercayaan dan keadilan dalam kegiatan Ames masyarakat sehari-hari 'baginya terjemahan dari syariah Islam.

Persepsi Imaddudin tentang kota Islami adalah sebanding dengan Nurcholish Madjid, seorang pemikir Muslim terkemuka.

Kedua intelektual Muslim itu melihat Islam tidak hanya sebagai syariat, dan lebih dari tampilan tekstual saja. Mengingat nilai-nilai universal Islam (atau agama dalam hal ini), mereka lebih menekankan unsur-unsur substantif Islam. Inilah alasan mengapa Imaddudin dan Nurcholish yang berpendapat bahwa selama suatu negara menganut prinsip kepercayaan dan keadilan, dan mempraktikkan nilai-nilai substantif ajaran Islam, itu sudah cukup bagi mereka untuk dianggap sebagai Islam. Dengan demikian, adopsi Islam secara formal sebagai titik acuan tidak terlalu penting.

Menyadari fakta yang telah disajikan, hasil studi yang disebutkan di atas melihat religiusitas atau keislaman lebih pada pengertian substantif daripada pengertian formal atau hukum. Mengingat hasil studi, yang menempatkan banyak negara Islam di peringkat yang lebih rendah dibandingkan negara-negara non-Muslim, dapat ditekankan bahwa di negara-negara muslim, praktek sehari-hari warganya tidak selalu sesuai dengan ajaran Islam.

Sementara itu, praktek sehari-hari negara non-Muslim tidak mesti bertentangan dengan doktrin-doktrin Islam. Bahkan, seperti yang ditunjukkan oleh Selandia Baru, praktek sehari-hari warganya tampak Islam. Seandainya Imaddudin dan Nurcholish masih hidup, mereka pasti akan menyetujui tulisan ini.

Penulis adalah dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Sumber: