Akhir-akhir ini di masyarakat semakin banyak isu-isu adanya
aliran-aliran yang dianggap sesat sehingga di masyarakat sering terjadi
jastifikasi sendiri-sendiri menganggap suatu aliran agama adalah sesat, yang
ternyata hanya dengan berdasar "katanya" dan stigma negatif yang
telah didapatkan sebelumnya.
padahal Sebagai pedoman bagi umat Islam Indonesia pada tgl 6
November 2007 MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran atau paham yang
menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
10 Kriteria
dimaksud antara lain
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai
dengan Alquran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan
kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran
Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan
rasul.
8. Mengingkari Nabi
Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah
yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat
wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti
mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Dari pedoman MUI tersebut LDII sama sekali tidak ada yang
mencocokinya sehingga LDII bukanlah termasuk aliran sesat yang telah diisu-kan
dan disebarkan di masyarakat, di LDII diajarkan ajaran Islam yang berdasarkan
Al Quran dan Al Hadits seperti Ormas-Ormas Islam lainnya di Indonesia seperti
NU, Muhammadiyah dan lain-lainnya yang semuanya bertujuan baik yaitu bertujuan
untuk mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran di Indonesia.
Pada tanggal 4 September 2006 melalui Komisi Fatwanya, MUI
telah mengeluarkan Keputusan Fatwanya bahwa LDII bukanlah aliran penerus Islam
Jama'ah dan tidak mengajarkan ajaran Islam Jama'ah, jadi dapat disimpulkan
bahwa LDII bukanlah sebagai aliran sesat.
Sebelum Keputusan Fatwa MUI ini dibuat, MUI telah
melakukan Klarifikasi yang cukup detail dan sangat teliti sekali kepada LDII
dengan waktu yang cukup lama.
Berikut Surat Keputusan MUI yang dimaksud:
Semoga dengan informasi ini dapat memberikan penjelasan
kepada masyarakat yang bermafaat sehingga dapat menghindari kesalahpahaman
diantara orang muslim sehingga ukhuwah islamiah di Indonesia dapat terwujud dan
kita semua selalu dalam perlindungan dan rohmat dari Alloh SWT. Amin