Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Senin, 20 Juni 2011

Khulu'

Juni 2011, Ulama LDII kembali mengeluarkan nasehat dan ijtihad tentang perceraian. Salah satu bentuk perceraian adalah khulu', yaitu perceraian dalam rumah tangga atas inisiatif pihak istri. Khulu' adalah tuntutan cerai seorang istri yang diajukan kepada suaminya karena tidak lagi mampu menjalankan kewajiban sebagai seorang istri dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Khulu' dilakukan dengan mengembalikan maskawin dan harta kekayaan lain sesuai dengan kesepakatan dari suami.

Dalam prakteknya Khulu' ada tiga macam:
  1. Thalak murni
  2. Thalak ba'inun bainunata as-sughro
  3. Faskhun Nikah
Khuluk digolongkan talak murni bila sang suami tidak mau menerima pengembalian tebusan dari istrinya, kemudian ia menceraikan istrinya dengan cara thalak biasa yaitu mengucapkan lafadz "thalaktuki" atau ucapan lain dengan niat thalak.

Khulu' dihukumi Thalak ba'inun bainunata as-sughro bila sang suami mau menerima pegembalian mas kawin atau tebusan dari istrinya tetapi dia menceraikan istrinya dengan cara thalak biasa yaitu mengucapkan lafadz "thalaktuki" atau mengucapkan lafadz lain dengan niat thalak, maka jatuh hukum satu kali thalak. Jika sebelumnya dia pernah mentalak satu kali maka khulu' ini menambah hitungan thalak menjadi 2 kali. Dan jika sebelum khulu' dia sudah pernah menthalak 2 kali maka mantan suami tidak boleh menikahinya lagi kecuali mantan istrinya dinikahi laki-laki lain dan sudah dijima' dan dicerai. Dalam Thalak ba'inun bainunata as-sughro selama masa 'iddah thalak 1 atau 2 suami tidak boleh merujuk karena istri telah menebus dirinya dengan mengembalikan pemberian suaminya (berupa maskawin atau harta benda lainnya). Kalau suami ingin kembali pada istrinya maka harus dengan nikah baru (baik dalam masa 'iddah maupun di luar masa 'iddah). Namun apabila yang akan menikahi orang lain / bukan mantan suaminya maka pelaksanaan nikahnya harus menunggu setelah habis masa 'iddahnya.
...عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ، مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اقْبَلِ الحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً» قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: «لاَ يُتَابَعُ فِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ»
...sesungguhnya istri Tsabit bin Khois datang kepada Rasulullah SAW, maka dia berkata,"Wahai Rasulullah sesungguhnya (Tsabit bin Khois) aku tidak mencela dalam hal budi pekerti maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran dalam Islam," Maka Rasulullah SAW menjawab:"Apakah kamu sanggup mengembalikan kebun milik Tsabit bin Khois (yang telah diberikan sebagai maskawin kepadamu?). Istri Tsabit bin Khois menjawab: "Ya, saya sanggup mengembalikannya". Maka Rasulullah SAW bersabda (kepada Tsabit bin Khois),"Terimalah kebun itu (dari istrimu) dan ceraikanlah dia satu kali talak". [Hadist Shohih Bukhori No. 5273 Kitabu Thalak]

Faskun Nikah artinya hukum nikahnya rusak / ikatan nikahnya lepas. Dihukumi seperti ini apabila suami mau menerima pengembalian tebusan dari istri kemudian dia berniat khulu' dan mengucapkannya dengan "kholaktuki" (aku melepas ikatan nikahmu), faadaituki (aku menerima tebusanmu) dan lain-lainnya. Inilah yang disebut khulu' murni yang bisa dilakukan kapan saja, baik istri dalam keadaan suci ataupun keadaan haid. Berdasarkan dalil:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [٢:٢٢٩]
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka (para istri), kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang tebusan yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. [Surat Al-Bakarah ayat 229]

'Iddah untuk proses khulu' nomor 1 dan nomor 2 adalah satu kali haid-an, disebut "Istibro'" ditujukan untuk mengetahui apakah wanita yang dikhulu' tersebut hamil atau tidak. Maka ia tidak boleh menikah dengan orang lain sampai selesai masa 'iddahnya satu haid-an. Berdasarkan dalil berikut:
1185 - حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ: أَخْبَرَنَا الفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنْ سُفْيَانَ قَالَ: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَهُوَ مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ» وَفِي البَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ.: «حَدِيثُ الرُّبَيِّعِ الصَّحِيحُ أَنَّهَا أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ»
..dari Ruba'i binti Muwadzi bib Afroa sesungguhnya dia telah minta khulu' pada jaman Nabi SAW, maka Nabi memerintahkan nya atau dia diperintah untuk melaksanakan 'iddah satu haid-an. [Hadist Sunan Termizi No. 1185 Kitabu Thalak]

Khulu'

Juni 2011, Ulama LDII kembali mengeluarkan nasehat dan ijtihad tentang perceraian. Salah satu bentuk perceraian adalah khulu', yaitu perceraian dalam rumah tangga atas inisiatif pihak istri. Khulu' adalah tuntutan cerai seorang istri yang diajukan kepada suaminya karena tidak lagi mampu menjalankan kewajiban sebagai seorang istri dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Khulu' dilakukan dengan mengembalikan maskawin dan harta kekayaan lain sesuai dengan kesepakatan dari suami.

Dalam prakteknya Khulu' ada tiga macam:
  1. Thalak murni
  2. Thalak ba'inun bainunata as-sughro
  3. Faskhun Nikah
Khuluk digolongkan talak murni bila sang suami tidak mau menerima pengembalian tebusan dari istrinya, kemudian ia menceraikan istrinya dengan cara thalak biasa yaitu mengucapkan lafadz "thalaktuki" atau ucapan lain dengan niat thalak.

Khulu' dihukumi Thalak ba'inun bainunata as-sughro bila sang suami mau menerima pegembalian mas kawin atau tebusan dari istrinya tetapi dia menceraikan istrinya dengan cara thalak biasa yaitu mengucapkan lafadz "thalaktuki" atau mengucapkan lafadz lain dengan niat thalak, maka jatuh hukum satu kali thalak. Jika sebelumnya dia pernah mentalak satu kali maka khulu' ini menambah hitungan thalak menjadi 2 kali. Dan jika sebelum khulu' dia sudah pernah menthalak 2 kali maka mantan suami tidak boleh menikahinya lagi kecuali mantan istrinya dinikahi laki-laki lain dan sudah dijima' dan dicerai. Dalam Thalak ba'inun bainunata as-sughro selama masa 'iddah thalak 1 atau 2 suami tidak boleh merujuk karena istri telah menebus dirinya dengan mengembalikan pemberian suaminya (berupa maskawin atau harta benda lainnya). Kalau suami ingin kembali pada istrinya maka harus dengan nikah baru (baik dalam masa 'iddah maupun di luar masa 'iddah). Namun apabila yang akan menikahi orang lain / bukan mantan suaminya maka pelaksanaan nikahnya harus menunggu setelah habis masa 'iddahnya.
...عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ، مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اقْبَلِ الحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً» قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: «لاَ يُتَابَعُ فِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ»
...sesungguhnya istri Tsabit bin Khois datang kepada Rasulullah SAW, maka dia berkata,"Wahai Rasulullah sesungguhnya (Tsabit bin Khois) aku tidak mencela dalam hal budi pekerti maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran dalam Islam," Maka Rasulullah SAW menjawab:"Apakah kamu sanggup mengembalikan kebun milik Tsabit bin Khois (yang telah diberikan sebagai maskawin kepadamu?). Istri Tsabit bin Khois menjawab: "Ya, saya sanggup mengembalikannya". Maka Rasulullah SAW bersabda (kepada Tsabit bin Khois),"Terimalah kebun itu (dari istrimu) dan ceraikanlah dia satu kali talak". [Hadist Shohih Bukhori No. 5273 Kitabu Thalak]

Faskun Nikah artinya hukum nikahnya rusak / ikatan nikahnya lepas. Dihukumi seperti ini apabila suami mau menerima pengembalian tebusan dari istri kemudian dia berniat khulu' dan mengucapkannya dengan "kholaktuki" (aku melepas ikatan nikahmu), faadaituki (aku menerima tebusanmu) dan lain-lainnya. Inilah yang disebut khulu' murni yang bisa dilakukan kapan saja, baik istri dalam keadaan suci ataupun keadaan haid. Berdasarkan dalil:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [٢:٢٢٩]
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka (para istri), kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang tebusan yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. [Surat Al-Bakarah ayat 229]

'Iddah untuk proses khulu' nomor 1 dan nomor 2 adalah satu kali haid-an, disebut "Istibro'" ditujukan untuk mengetahui apakah wanita yang dikhulu' tersebut hamil atau tidak. Maka ia tidak boleh menikah dengan orang lain sampai selesai masa 'iddahnya satu haid-an. Berdasarkan dalil berikut:
1185 - حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ: أَخْبَرَنَا الفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنْ سُفْيَانَ قَالَ: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَهُوَ مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ» وَفِي البَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ.: «حَدِيثُ الرُّبَيِّعِ الصَّحِيحُ أَنَّهَا أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ»
..dari Ruba'i binti Muwadzi bib Afroa sesungguhnya dia telah minta khulu' pada jaman Nabi SAW, maka Nabi memerintahkan nya atau dia diperintah untuk melaksanakan 'iddah satu haid-an. [Hadist Sunan Termizi No. 1185 Kitabu Thalak]