Dikutip dari Situs Majelis Ulama Indonesia (mui.or.id) |
Perkawinan sirri menuntut komitmen tanggung jawab yang besar dari pihak suami. Suami yang mengabaikan kewajibannya dalam kawin sirri akan sangat merugikan pihak perempuan atau istri. Beberapa rekomendasi tentang nikah sirri telah diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia antara lain memberikan perlindungan kepada wanita nikah sirri dengan memberikan sangsi yang sepadan kepada suami-suami yang menelantarkan istri, anak atau keluarga. Peninjauan terhadap undang-undang anti poligami juga menjadi pertimbangan.
Perbincangan tentang nikah sirri belakangan mencuat ke permukaan sehubungan dengan munculnya wacana bahwa nikah sirri itu haram, misalnya dalam draft RUU Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Jika benar nikah sirri diharamkan --apalagi kemudian dipidanakan dalam ranah hukum positif Indonesia--dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Masyarakat akan mempertanyakan, bagaimana orang yang jelas-jelas berzina hanya diancam hukuman 3 bulan penjara sedangkan yang melakukan nikah sirri diancam 6 bulan penjara atau denda 6 juta rupiah.