Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Selasa, 17 April 2012

Kontroversi Poligami dan Nikah Sirri

Dikutip dari Situs Majelis Ulama Indonesia (mui.or.id)
MUI|LDII Sidoarjo - Nikah sirri adalah pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah sirri hukumnya sah dan halal sepanjang dipenuhinya syarat-syarat dan rukun nikah yaitu ada maskawin, wali, saksi dan ijab. Nikah sirri kebanyakan dilakukan oleh pasangan yang berpoligami yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu. Merebaknya nikah siri dikarenakan Undang-undang Negara yang tidak mendukung syariat Islam yaitu adanya larangan berpoligami di Indonesia ini.

Perkawinan sirri menuntut komitmen tanggung jawab yang besar dari pihak suami. Suami yang mengabaikan kewajibannya dalam kawin sirri akan sangat merugikan pihak perempuan atau istri. Beberapa rekomendasi tentang nikah sirri telah diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia antara lain memberikan perlindungan kepada wanita nikah sirri dengan memberikan sangsi yang sepadan kepada suami-suami yang menelantarkan istri, anak atau keluarga. Peninjauan terhadap undang-undang anti poligami juga menjadi pertimbangan.

Perbincangan tentang nikah sirri belakangan mencuat ke permukaan sehubungan dengan munculnya wacana bahwa nikah sirri itu haram, misalnya dalam draft RUU Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Jika benar nikah sirri diharamkan --apalagi kemudian dipidanakan dalam ranah hukum positif Indonesia--dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Masyarakat akan mempertanyakan, bagaimana orang yang jelas-jelas berzina hanya diancam hukuman 3 bulan penjara sedangkan yang melakukan nikah sirri diancam 6 bulan penjara atau denda 6 juta rupiah.

Jumat, 13 April 2012

Wapres Boediono Berharap LDII Dakwah Deradikalisasi

BOGOR -- Wakil Presiden Boediono, berpesan kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk ikut berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia. Sehingga, LDII sebagai ormas dapat dijadikan teladan untuk menghasilkan SDM profesional religius.

"Karena di jaman sekarang ini, tingginya peradaban bangsa terletak pada keberhasilan mendidik sumber daya manusia," ungkap Wapres di dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LDII di IPB International Convention Center, Botani Square, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/4).

Sebagaimana ormas lainnya, LDII adalah wahana pendidikan dakwah keagaaman dan manusia yang bersifat mandiri, terbuka, moderat, majemuk, dan setara. LDII berperan dalam melakukan pendidikan untuk meningkatkan martabat manusia. Kualitas sumber daya manusia merupakan penentu maju mundurnya suatu bangsa.

Rabu, 11 April 2012

Menag - LDII Resmikan Majelis Taufiq wal Irsyad

Telaah Al Quran untuk Analisis Kehidupan Berbangsa

BOGOR, 11/4 - RAKERNAS LDII. Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Abdullah Syam (kiri) memberi cenderamata pada Menteri Agama Suryadharma Ali (kanan) usai pembukaan Rakernas LDII di Bogor, Jabar, Rabu (11/4). Rakernas yang dihadiri oleh 1500 kader LDII tersebut membahas berbagai persoalan bangsa dengan tema Pengembangan SDM profesional religius untuk Indonesia sejahtera, Demokratis, berkeadilan dan bermartabat. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ed/Spt/12
BOGOR-- Lembaga Dakhwa Islam Indonesia (LDII) meresmikan berdirinya Majelis Taufiq wal Irsyad. Majelis ini bertugas untuk melakukan analisis terhadap dinamika kehidupan berbangsa dan beragama melalui telaah Alquran dan Alhadits guna menyelesaikan berbagai problema yang dihadapi umat Islam

Acara peresmian majelis yang digelar di Botani Square, Bogor Jawa Barat tersebut turut disaksikan oleh Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, Ketua Umum DPP LDII Prof DR Abdullah Syam, dan juga beberapa anggota LDII lainnya.

Bahkan, Menag juga turut meresmikan pembukaan Rakernas LDII 2011 yang mengambil tema ‘Pengembangan SDM profesional religius untuk Indonesia sejahtera, demokratis dan berkeadilan sosial’. Rakernas bertujuan untuk membuat program prioritas yang disesuaikan dengan dinamika sosial, politik dan ekonomi yang terjadi di tanah air.

"Program-program itu nantinya mengerucut pada pembentukan sumber daya manusia yang profesional dan berakhlak mulia," ujar Abdullah Syam di sela acara Rakernas LDII di Botani Square, Bogor , Jawa Barat, Rabu (11/4).

Minggu, 01 April 2012

Belajar Menghargai Kaum Non-Muslim

Dalam Hadist Nasai No. 4706 (versi Maktaba Shamila) Kitabu Kosaama diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah sebelum Islam, seorang majikan memukul pembantunya hingga meninggal karena meminjamkan tali onta kepada musafir lain di tengah perjalanan menuju kota Mekah. Sesampai di Mekah Sang Majikan yang berasal dari Bani Hasyim menceritakan kepada pemimpim Mekah, Abu Thalib, bahwa buruhnya sakit dan meninggal di perjalanan.

Pada musim haji berikutnya seorang musafir Ahli Yaman yang menjadi saksi kematian buruh tersebut melaporkan bahwa pembantu Bani Hasyim yang beretnis Kuraisy itu sebenarnya telah dibunuh oleh majikannya. Seketika itu pula Abu Thalib memanggil sang majikan dengan memberikan tiga opsi:
  1. Apabila kesaksian tersebut benar dan sang majikan mengakui maka ia harus membayar denda 100 onta.
  2. Apabila sang majikan tidak mengakui maka ia harus mendatangkan 50 orang saksi untuk bersumpah.
  3. Pilihan ketiga adalah Sang majikan, pelaku pembunuhan itu langsung dihukum mati.
Dalam kasus ini majikan Bani Hasyim memilih mendatangkan 50 orang untuk bersumpah maka selamatlah ia dari hukuman mati dan denda 100 onta. Abu Thalib bersedia menerima sumpah mereka dan menghukumi kasus tersebut berdasarkan yang tampak sekalipun sumpah mereka ternyata dusta. Selanjutnya diceritakan bahwa 48 orang dari 50 orang tersebut meninggal dunia dalam kurun waktu satu tahun setelah melakukan sumpah palsu mereka.

Kontroversi Poligami dan Nikah Sirri

Dikutip dari Situs Majelis Ulama Indonesia (mui.or.id)
MUI|LDII Sidoarjo - Nikah sirri adalah pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah sirri hukumnya sah dan halal sepanjang dipenuhinya syarat-syarat dan rukun nikah yaitu ada maskawin, wali, saksi dan ijab. Nikah sirri kebanyakan dilakukan oleh pasangan yang berpoligami yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu. Merebaknya nikah siri dikarenakan Undang-undang Negara yang tidak mendukung syariat Islam yaitu adanya larangan berpoligami di Indonesia ini.

Perkawinan sirri menuntut komitmen tanggung jawab yang besar dari pihak suami. Suami yang mengabaikan kewajibannya dalam kawin sirri akan sangat merugikan pihak perempuan atau istri. Beberapa rekomendasi tentang nikah sirri telah diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia antara lain memberikan perlindungan kepada wanita nikah sirri dengan memberikan sangsi yang sepadan kepada suami-suami yang menelantarkan istri, anak atau keluarga. Peninjauan terhadap undang-undang anti poligami juga menjadi pertimbangan.

Perbincangan tentang nikah sirri belakangan mencuat ke permukaan sehubungan dengan munculnya wacana bahwa nikah sirri itu haram, misalnya dalam draft RUU Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Jika benar nikah sirri diharamkan --apalagi kemudian dipidanakan dalam ranah hukum positif Indonesia--dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Masyarakat akan mempertanyakan, bagaimana orang yang jelas-jelas berzina hanya diancam hukuman 3 bulan penjara sedangkan yang melakukan nikah sirri diancam 6 bulan penjara atau denda 6 juta rupiah.

Wapres Boediono Berharap LDII Dakwah Deradikalisasi

BOGOR -- Wakil Presiden Boediono, berpesan kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk ikut berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia. Sehingga, LDII sebagai ormas dapat dijadikan teladan untuk menghasilkan SDM profesional religius.

"Karena di jaman sekarang ini, tingginya peradaban bangsa terletak pada keberhasilan mendidik sumber daya manusia," ungkap Wapres di dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LDII di IPB International Convention Center, Botani Square, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/4).

Sebagaimana ormas lainnya, LDII adalah wahana pendidikan dakwah keagaaman dan manusia yang bersifat mandiri, terbuka, moderat, majemuk, dan setara. LDII berperan dalam melakukan pendidikan untuk meningkatkan martabat manusia. Kualitas sumber daya manusia merupakan penentu maju mundurnya suatu bangsa.

Menag - LDII Resmikan Majelis Taufiq wal Irsyad

Telaah Al Quran untuk Analisis Kehidupan Berbangsa

BOGOR, 11/4 - RAKERNAS LDII. Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Abdullah Syam (kiri) memberi cenderamata pada Menteri Agama Suryadharma Ali (kanan) usai pembukaan Rakernas LDII di Bogor, Jabar, Rabu (11/4). Rakernas yang dihadiri oleh 1500 kader LDII tersebut membahas berbagai persoalan bangsa dengan tema Pengembangan SDM profesional religius untuk Indonesia sejahtera, Demokratis, berkeadilan dan bermartabat. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ed/Spt/12
BOGOR-- Lembaga Dakhwa Islam Indonesia (LDII) meresmikan berdirinya Majelis Taufiq wal Irsyad. Majelis ini bertugas untuk melakukan analisis terhadap dinamika kehidupan berbangsa dan beragama melalui telaah Alquran dan Alhadits guna menyelesaikan berbagai problema yang dihadapi umat Islam

Acara peresmian majelis yang digelar di Botani Square, Bogor Jawa Barat tersebut turut disaksikan oleh Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, Ketua Umum DPP LDII Prof DR Abdullah Syam, dan juga beberapa anggota LDII lainnya.

Bahkan, Menag juga turut meresmikan pembukaan Rakernas LDII 2011 yang mengambil tema ‘Pengembangan SDM profesional religius untuk Indonesia sejahtera, demokratis dan berkeadilan sosial’. Rakernas bertujuan untuk membuat program prioritas yang disesuaikan dengan dinamika sosial, politik dan ekonomi yang terjadi di tanah air.

"Program-program itu nantinya mengerucut pada pembentukan sumber daya manusia yang profesional dan berakhlak mulia," ujar Abdullah Syam di sela acara Rakernas LDII di Botani Square, Bogor , Jawa Barat, Rabu (11/4).

Belajar Menghargai Kaum Non-Muslim

Dalam Hadist Nasai No. 4706 (versi Maktaba Shamila) Kitabu Kosaama diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah sebelum Islam, seorang majikan memukul pembantunya hingga meninggal karena meminjamkan tali onta kepada musafir lain di tengah perjalanan menuju kota Mekah. Sesampai di Mekah Sang Majikan yang berasal dari Bani Hasyim menceritakan kepada pemimpim Mekah, Abu Thalib, bahwa buruhnya sakit dan meninggal di perjalanan.

Pada musim haji berikutnya seorang musafir Ahli Yaman yang menjadi saksi kematian buruh tersebut melaporkan bahwa pembantu Bani Hasyim yang beretnis Kuraisy itu sebenarnya telah dibunuh oleh majikannya. Seketika itu pula Abu Thalib memanggil sang majikan dengan memberikan tiga opsi:
  1. Apabila kesaksian tersebut benar dan sang majikan mengakui maka ia harus membayar denda 100 onta.
  2. Apabila sang majikan tidak mengakui maka ia harus mendatangkan 50 orang saksi untuk bersumpah.
  3. Pilihan ketiga adalah Sang majikan, pelaku pembunuhan itu langsung dihukum mati.
Dalam kasus ini majikan Bani Hasyim memilih mendatangkan 50 orang untuk bersumpah maka selamatlah ia dari hukuman mati dan denda 100 onta. Abu Thalib bersedia menerima sumpah mereka dan menghukumi kasus tersebut berdasarkan yang tampak sekalipun sumpah mereka ternyata dusta. Selanjutnya diceritakan bahwa 48 orang dari 50 orang tersebut meninggal dunia dalam kurun waktu satu tahun setelah melakukan sumpah palsu mereka.