Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Rabu, 07 Mei 2014

MUI: LDII Bukan Penerus Islam Jama'ah


Akhir-akhir ini di masyarakat semakin banyak isu-isu adanya aliran-aliran yang dianggap sesat sehingga di masyarakat sering terjadi  jastifikasi sendiri-sendiri menganggap suatu aliran agama adalah sesat, yang ternyata hanya dengan berdasar "katanya" dan stigma negatif yang telah didapatkan sebelumnya.

padahal Sebagai pedoman bagi umat Islam Indonesia pada tgl 6 November 2007 MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran atau paham yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

  10 Kriteria dimaksud antara lain
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Dari pedoman MUI tersebut LDII sama sekali tidak ada yang mencocokinya sehingga LDII bukanlah termasuk aliran sesat yang telah diisu-kan dan disebarkan di masyarakat, di LDII diajarkan ajaran Islam yang berdasarkan Al Quran dan Al Hadits seperti Ormas-Ormas Islam lainnya di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah dan lain-lainnya yang semuanya bertujuan baik yaitu bertujuan untuk mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran di Indonesia.

Pada tanggal 4 September 2006 melalui Komisi Fatwanya, MUI telah mengeluarkan Keputusan Fatwanya bahwa LDII bukanlah aliran penerus Islam Jama'ah dan tidak mengajarkan ajaran Islam Jama'ah, jadi dapat disimpulkan bahwa LDII bukanlah sebagai aliran sesat.

Sebelum Keputusan Fatwa MUI  ini dibuat, MUI telah melakukan Klarifikasi yang cukup detail dan sangat teliti sekali kepada LDII dengan waktu yang cukup lama.

Berikut Surat Keputusan MUI yang dimaksud:
 

Semoga dengan informasi ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat yang bermafaat sehingga dapat menghindari kesalahpahaman diantara orang muslim sehingga ukhuwah islamiah di Indonesia dapat terwujud dan kita semua selalu dalam perlindungan dan rohmat dari Alloh SWT. Amin



MUI: LDII Bukan Penerus Islam Jama'ah


Akhir-akhir ini di masyarakat semakin banyak isu-isu adanya aliran-aliran yang dianggap sesat sehingga di masyarakat sering terjadi  jastifikasi sendiri-sendiri menganggap suatu aliran agama adalah sesat, yang ternyata hanya dengan berdasar "katanya" dan stigma negatif yang telah didapatkan sebelumnya.

padahal Sebagai pedoman bagi umat Islam Indonesia pada tgl 6 November 2007 MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran atau paham yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

  10 Kriteria dimaksud antara lain
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Dari pedoman MUI tersebut LDII sama sekali tidak ada yang mencocokinya sehingga LDII bukanlah termasuk aliran sesat yang telah diisu-kan dan disebarkan di masyarakat, di LDII diajarkan ajaran Islam yang berdasarkan Al Quran dan Al Hadits seperti Ormas-Ormas Islam lainnya di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah dan lain-lainnya yang semuanya bertujuan baik yaitu bertujuan untuk mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran di Indonesia.

Pada tanggal 4 September 2006 melalui Komisi Fatwanya, MUI telah mengeluarkan Keputusan Fatwanya bahwa LDII bukanlah aliran penerus Islam Jama'ah dan tidak mengajarkan ajaran Islam Jama'ah, jadi dapat disimpulkan bahwa LDII bukanlah sebagai aliran sesat.

Sebelum Keputusan Fatwa MUI  ini dibuat, MUI telah melakukan Klarifikasi yang cukup detail dan sangat teliti sekali kepada LDII dengan waktu yang cukup lama.

Berikut Surat Keputusan MUI yang dimaksud:
 

Semoga dengan informasi ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat yang bermafaat sehingga dapat menghindari kesalahpahaman diantara orang muslim sehingga ukhuwah islamiah di Indonesia dapat terwujud dan kita semua selalu dalam perlindungan dan rohmat dari Alloh SWT. Amin