Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Jumat, 20 Agustus 2010

MUI: 10 Kriteria Aliran Sesat Islam

LDII Sidoarjo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Rapat Kerja Nasional MUI tahun 2007 yang digelar pada Selasa 6 Nopember 2007 di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, dihadiri seluruh pengurus MUI, ketua dan sekretaris MUI Provinsi se-Indonesia menghasilkan Sepuluh kriteria aliran sesat Islam yaitu:
  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam;
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tak sesuai dengan al-Quran dan sunnah;
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran;
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran;
  5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
  6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam;
  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir;
  9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak lima waktu;
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

MUI: 10 Kriteria Aliran Sesat Islam

LDII Sidoarjo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Rapat Kerja Nasional MUI tahun 2007 yang digelar pada Selasa 6 Nopember 2007 di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, dihadiri seluruh pengurus MUI, ketua dan sekretaris MUI Provinsi se-Indonesia menghasilkan Sepuluh kriteria aliran sesat Islam yaitu:
  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam;
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tak sesuai dengan al-Quran dan sunnah;
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran;
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran;
  5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
  6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam;
  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir;
  9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak lima waktu;
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.