Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Minggu, 06 Mei 2012

AT & T Harus Membayar Denda $ 5 juta kepada Seorang Muslimah atas Kasus Diskriminasi

Wanita yang dilecehkan itu menyebut atasannya menarik kerudung dari kepalanya

Diterjemahkan oleh LDII Sidoarjo

Susann Bashir memenangkan gugatan jutaan dolar terhadap AT & T atas pelecehan yang ia derita di tempat kerja karena pakaiannya begitu ia masuk agama Islam.

KANSAS CITY, Mo - Seorang wanita Muslim yang dipecat dari pekerjaannya di Perusahaan telekomunikasi AT & T mengatakan pelecehan yang dialaminya selama bertahun-tahun mencapai puncaknya ketika atasannya menyambar jilbab dari kepalanya sehingga terbuka rambutnya.

Juri memberikan ganti rugi mantan penduduk Kansas City Susann Bashir $ 5 juta Kamis, bersama dengan $ 120.000 gaji yang hilang dan kerugian aktual lainnya.

The Kansas City Star (http://bit.ly/JKWbqR) melaporkan denda itu tampaknya menjadi putusan juri terbesar dalam kasus diskriminasi di tempat kerja dalam sejarah Missouri.

Bashir mengatakan pelecehan tersebut dimulai begitu ia masuk Islam pada tahun 2005. Dia dipecat setelah dia meninggalkan pekerjaan pada tahun 2008 karena stres setelah mengajukan gugatan kepada Komisi Equal Employment Opportunity dan kemudian tidak kembali selama sembilan bulan.

AT & T mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan banding.

Sumber: http://www.nydailynews.com/

AT & T Harus Membayar Denda $ 5 juta kepada Seorang Muslimah atas Kasus Diskriminasi

Wanita yang dilecehkan itu menyebut atasannya menarik kerudung dari kepalanya

Diterjemahkan oleh LDII Sidoarjo

Susann Bashir memenangkan gugatan jutaan dolar terhadap AT & T atas pelecehan yang ia derita di tempat kerja karena pakaiannya begitu ia masuk agama Islam.

KANSAS CITY, Mo - Seorang wanita Muslim yang dipecat dari pekerjaannya di Perusahaan telekomunikasi AT & T mengatakan pelecehan yang dialaminya selama bertahun-tahun mencapai puncaknya ketika atasannya menyambar jilbab dari kepalanya sehingga terbuka rambutnya.

Juri memberikan ganti rugi mantan penduduk Kansas City Susann Bashir $ 5 juta Kamis, bersama dengan $ 120.000 gaji yang hilang dan kerugian aktual lainnya.

The Kansas City Star (http://bit.ly/JKWbqR) melaporkan denda itu tampaknya menjadi putusan juri terbesar dalam kasus diskriminasi di tempat kerja dalam sejarah Missouri.

Bashir mengatakan pelecehan tersebut dimulai begitu ia masuk Islam pada tahun 2005. Dia dipecat setelah dia meninggalkan pekerjaan pada tahun 2008 karena stres setelah mengajukan gugatan kepada Komisi Equal Employment Opportunity dan kemudian tidak kembali selama sembilan bulan.

AT & T mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan banding.

Sumber: http://www.nydailynews.com/