Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Sabtu, 17 Juli 2010

MUI tak Punya Hak Bubarkan Ormas Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA #LDII Sidoarjo# Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak punya hak untuk membubarkan ormas Islam. Sebab, MUI bukan atasan umat Islam. Hal ini terkait isu pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang kian merebak.

Demikian dikatakan Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam. Menurutnya, MUI adalah sebuah forum, dan dalam fungsinya sebagai forum, MUI hanya memiliki kewenangan untuk bisa saling menghimbau di dalam sebuah forum. "Tidak bisa saling memecat". MUI, ujar Ichwan, tak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tertentu, demikian juga dengan ormas Islam lainnya, katanya usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Kamis (1/7).

Ichwan menjelaskan, di dalam atmosfer kebangsaan Indonesia, dan dalam kehidupan kenegaraan, tak menginginkan adanya kekerasan. Maka jika ada ormas Islam yang melakukan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan hukum, sebaiknya diperkarakan saja. Tak ada keistimewaan ormas Islam tertentu untuk melakukan hal tak terpuji. "Kekerasan menimbulkan kerugian. Karena yang terjadi adalah kegaduhan sosial", katanya.

Sementara, di tempat yang sama, Ketua MUI Amidhan pun menjelaskan bahwa FPI adalah salah satu ormas Islam. Sedangkan MUI sudah berkomitmen untuk menjadi tenda besar yang memayungi semua ormas Islam, 'dari yang paling moderat sampai yang paling ekstrim'.

Dalam komitmen tersebut, menurut Amidhan, MUI hanya mengelola ajaran Islam dan organisasi Islam. Jika terjadi hal-hal di luar aturan hukum agama dan hukum nasional, MUI akan tetap menyerahkannya pada penegak hukum. Intinya, tambah dia, MUI adalah sebuah lembaga yang berorganisasi bersama-sama dengan ormas Islam lain dalam berpihak kepada ketentraman dan perdamaian.

Red: Endro Yuwanto
Rep: Yasmina Hasni
Sumber: Republika.co.id

MUI tak Punya Hak Bubarkan Ormas Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA #LDII Sidoarjo# Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak punya hak untuk membubarkan ormas Islam. Sebab, MUI bukan atasan umat Islam. Hal ini terkait isu pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang kian merebak.

Demikian dikatakan Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam. Menurutnya, MUI adalah sebuah forum, dan dalam fungsinya sebagai forum, MUI hanya memiliki kewenangan untuk bisa saling menghimbau di dalam sebuah forum. "Tidak bisa saling memecat". MUI, ujar Ichwan, tak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tertentu, demikian juga dengan ormas Islam lainnya, katanya usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Kamis (1/7).

Ichwan menjelaskan, di dalam atmosfer kebangsaan Indonesia, dan dalam kehidupan kenegaraan, tak menginginkan adanya kekerasan. Maka jika ada ormas Islam yang melakukan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan hukum, sebaiknya diperkarakan saja. Tak ada keistimewaan ormas Islam tertentu untuk melakukan hal tak terpuji. "Kekerasan menimbulkan kerugian. Karena yang terjadi adalah kegaduhan sosial", katanya.

Sementara, di tempat yang sama, Ketua MUI Amidhan pun menjelaskan bahwa FPI adalah salah satu ormas Islam. Sedangkan MUI sudah berkomitmen untuk menjadi tenda besar yang memayungi semua ormas Islam, 'dari yang paling moderat sampai yang paling ekstrim'.

Dalam komitmen tersebut, menurut Amidhan, MUI hanya mengelola ajaran Islam dan organisasi Islam. Jika terjadi hal-hal di luar aturan hukum agama dan hukum nasional, MUI akan tetap menyerahkannya pada penegak hukum. Intinya, tambah dia, MUI adalah sebuah lembaga yang berorganisasi bersama-sama dengan ormas Islam lain dalam berpihak kepada ketentraman dan perdamaian.

Red: Endro Yuwanto
Rep: Yasmina Hasni
Sumber: Republika.co.id