Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Kamis, 20 Mei 2010

Fatwa Ulama Brunei: Larangan Merokok Cegah Muslim dari Dosa

Brunei Darussalam (Voa-Islam.com) - Tidak seperti kyai-kyai di Indonesia yang masih ragu melarang umat Islam untuk berhenti merokok karena berbagai pertimbangan dan justru ikut menikmati bahkan kadang mempertontonkan diri mereka yang sedang merokok, ulama-ulama di Brunei Darussalam justru memerintahkan umat Islam Brunei Darussalam berhenti merokok demi mencegah mereka dari melakukan dosa terus menerus.

Dalam nasihat yang disampaikan pada kutbah Jum'at lalu di masjid-masjid Brunei Darussalam, para penceramah mengatakan bahwa umat Muslim dilarang merokok tidak hanya demi alasan kesehatan, namun juga untuk mencegah mereka dari terus-menerus melakukan dosa.

Menurut hukum syara, merokok dianggap sebuah dosa karena larangan merokok, yang dapat membawa kerugian (mudharat) bagi para perokok dan orang-orang disekitar mereka, telah diabaikan. Islam meletakkan perhatian besar terhadap kesehatan dan kesejahteraan para pengikutnya, kata isi nasihat tersebut.

Meskipun merokok tidak seperti dosa besar lainnya seperti mengkonsumsi alkohol atau melakukan tindakan dosa serius lainnya, hal itu dapat menjadi dosa besar jika seseorang secara terus menerus atau berulang kali melakukannya. Nasihat tersebut juga menyatakan kekecewaannya ketika masih ada sejumlah besar dari perokok yang mengabaikan hukum negara dan peraturan tentang merokok. Wilayah bebas merokok di Brunei sekarang diperluas ke instansi pendidikan, instansi pemerintah, gedung-gedung, perkatoran, tempat-tempat bisnis, rumah sakit, klinik medis, komplex perbelanjaan, bioskop dan restoran dan beberap nama lainnya.

"Meskipun merokok tidak seperti dosa besar lainnya seperti mengkonsumsi alkohol atau melakukan tindakan dosa serius lainnya, hal itu dapat menjadi dosa besar jika seseorang secara terus menerus atau berulang kali melakukannya."

Pemerintah Brunei juga telah membuat berbagai upaya dalam mendorong masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan buruk merokok, termasuk mendirikan Klinik Berhenti Merokok.

Meskipun beberapa orang menyadari hal ini dan telah ada langkah positif untuk berhenti merokok, masih ada diantara para perokok lain yang selalu datang dengan alasan-alasan yang dibuat-buat yang menyebabkan berhenti merokok sesuatu yang mustahil dilakukan, kata kotbah tersebut.

Meskipun sulit dan menantang, berhenti merokok berasal dari inisiatif dan kesediaan seorang perokok itu sendiri.

Penceramah Juga mendesak masyarakat untuk dapat terlibat dengan memberikan masukan pada para perokok untuk melawan kebiasaan yang merusak dari merokok dan mengingatkan kantor-kantor pemerintah dan pihak pelaksana berwenang terkait untuk tetap konstan memonitor masalah ini. (bt)
Sumber: http://www.voa-islam.com/news/brunei/2010/05/18/6134/fatwa-ulama-bruneilarangan-merokok-cegah-muslim-dari-dosa/

Fatwa Ulama Brunei: Larangan Merokok Cegah Muslim dari Dosa

Brunei Darussalam (Voa-Islam.com) - Tidak seperti kyai-kyai di Indonesia yang masih ragu melarang umat Islam untuk berhenti merokok karena berbagai pertimbangan dan justru ikut menikmati bahkan kadang mempertontonkan diri mereka yang sedang merokok, ulama-ulama di Brunei Darussalam justru memerintahkan umat Islam Brunei Darussalam berhenti merokok demi mencegah mereka dari melakukan dosa terus menerus.

Dalam nasihat yang disampaikan pada kutbah Jum'at lalu di masjid-masjid Brunei Darussalam, para penceramah mengatakan bahwa umat Muslim dilarang merokok tidak hanya demi alasan kesehatan, namun juga untuk mencegah mereka dari terus-menerus melakukan dosa.

Menurut hukum syara, merokok dianggap sebuah dosa karena larangan merokok, yang dapat membawa kerugian (mudharat) bagi para perokok dan orang-orang disekitar mereka, telah diabaikan. Islam meletakkan perhatian besar terhadap kesehatan dan kesejahteraan para pengikutnya, kata isi nasihat tersebut.

Meskipun merokok tidak seperti dosa besar lainnya seperti mengkonsumsi alkohol atau melakukan tindakan dosa serius lainnya, hal itu dapat menjadi dosa besar jika seseorang secara terus menerus atau berulang kali melakukannya. Nasihat tersebut juga menyatakan kekecewaannya ketika masih ada sejumlah besar dari perokok yang mengabaikan hukum negara dan peraturan tentang merokok. Wilayah bebas merokok di Brunei sekarang diperluas ke instansi pendidikan, instansi pemerintah, gedung-gedung, perkatoran, tempat-tempat bisnis, rumah sakit, klinik medis, komplex perbelanjaan, bioskop dan restoran dan beberap nama lainnya.

"Meskipun merokok tidak seperti dosa besar lainnya seperti mengkonsumsi alkohol atau melakukan tindakan dosa serius lainnya, hal itu dapat menjadi dosa besar jika seseorang secara terus menerus atau berulang kali melakukannya."

Pemerintah Brunei juga telah membuat berbagai upaya dalam mendorong masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan buruk merokok, termasuk mendirikan Klinik Berhenti Merokok.

Meskipun beberapa orang menyadari hal ini dan telah ada langkah positif untuk berhenti merokok, masih ada diantara para perokok lain yang selalu datang dengan alasan-alasan yang dibuat-buat yang menyebabkan berhenti merokok sesuatu yang mustahil dilakukan, kata kotbah tersebut.

Meskipun sulit dan menantang, berhenti merokok berasal dari inisiatif dan kesediaan seorang perokok itu sendiri.

Penceramah Juga mendesak masyarakat untuk dapat terlibat dengan memberikan masukan pada para perokok untuk melawan kebiasaan yang merusak dari merokok dan mengingatkan kantor-kantor pemerintah dan pihak pelaksana berwenang terkait untuk tetap konstan memonitor masalah ini. (bt)
Sumber: http://www.voa-islam.com/news/brunei/2010/05/18/6134/fatwa-ulama-bruneilarangan-merokok-cegah-muslim-dari-dosa/