Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Kamis, 09 September 2010

8 Golongan Berhak Menerima Zakat

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * القران سورة التوبة ٦٠
“Sesungguhnya zakat bagi orang fakir dan orang miskin dan ‘amil pengurus zakat dan orang mualaf hatinya dan budak dan ghorim (orang yang keberatan hutang) dan fii sabilillah (urusan agama) dan ibnu sabil (musafir) kewajiban dari Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Menghukumi”.
Al-Quran Surat At-Taubah 60
Keterangan:
  1. Fakir adalah orang yang penghasilannya hanya cukup untuk dimakan sekeluarga sehari-hari namun tidak bisa memenuhi kebutuhan lainnya.
  2. Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak cukup untuk makan sehari-hari atau bahkan tidak memiliki penghasilan.
  3. Amil adalah orang-orang yang bertugas menghimpun zakat dan membagikannya. Di LDII amil zakat dibentuk setiap menjelang Idhul Fitri di setiap kelompok pengajian PAC LDII yang ada di setiap desa.
  4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Namun karena kondisi ekonomi yang cukup biasanya seorang mualaf menolak menerima zakat.
  5. Budak adalah orang yang mengabdi pada seseoang dan biasanya tidak mendapat imbalan kecuali hanya kebutuhan pokok yaitu makan dan pakaian. Budak hanya ada di negara-negara yang pernah menerapkan sistem perbudakan. Perbudakan di dunia modern saat ini dianggap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Bentuk perbudakan era sekarang antara lain human trafficking (perdagangan manusia), bonded labor (kerja kontrak), forced labor (kerja paksa), or sex trafficking (perdagangan sex), sumber: http://www.freedomcenter.org/slavery-today/
  6. Ghorim adalah orang yang keberatan / tidak mampu membayar hutangnya. Hutang yang dimaksud adalah hutang karena untuk memenuhi kebutuhan urgen seperti makan dan pengobatan, bukan hutang bisnis atau hutang barang konsumtif.
  7. Fii Sabilillah adalah lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas urusan agama dan digunakan untuk kelancaran peribadahan umat.
  8. Ibnu Sabil adalah Musafir yang kehabisan bekal atau orang yang bepergian dan atau sedang dalam perjalanan dan tidak mempunyai uang saku atau bekal.

8 Golongan Berhak Menerima Zakat

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * القران سورة التوبة ٦٠
“Sesungguhnya zakat bagi orang fakir dan orang miskin dan ‘amil pengurus zakat dan orang mualaf hatinya dan budak dan ghorim (orang yang keberatan hutang) dan fii sabilillah (urusan agama) dan ibnu sabil (musafir) kewajiban dari Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Menghukumi”.
Al-Quran Surat At-Taubah 60
Keterangan:
  1. Fakir adalah orang yang penghasilannya hanya cukup untuk dimakan sekeluarga sehari-hari namun tidak bisa memenuhi kebutuhan lainnya.
  2. Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak cukup untuk makan sehari-hari atau bahkan tidak memiliki penghasilan.
  3. Amil adalah orang-orang yang bertugas menghimpun zakat dan membagikannya. Di LDII amil zakat dibentuk setiap menjelang Idhul Fitri di setiap kelompok pengajian PAC LDII yang ada di setiap desa.
  4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Namun karena kondisi ekonomi yang cukup biasanya seorang mualaf menolak menerima zakat.
  5. Budak adalah orang yang mengabdi pada seseoang dan biasanya tidak mendapat imbalan kecuali hanya kebutuhan pokok yaitu makan dan pakaian. Budak hanya ada di negara-negara yang pernah menerapkan sistem perbudakan. Perbudakan di dunia modern saat ini dianggap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Bentuk perbudakan era sekarang antara lain human trafficking (perdagangan manusia), bonded labor (kerja kontrak), forced labor (kerja paksa), or sex trafficking (perdagangan sex), sumber: http://www.freedomcenter.org/slavery-today/
  6. Ghorim adalah orang yang keberatan / tidak mampu membayar hutangnya. Hutang yang dimaksud adalah hutang karena untuk memenuhi kebutuhan urgen seperti makan dan pengobatan, bukan hutang bisnis atau hutang barang konsumtif.
  7. Fii Sabilillah adalah lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas urusan agama dan digunakan untuk kelancaran peribadahan umat.
  8. Ibnu Sabil adalah Musafir yang kehabisan bekal atau orang yang bepergian dan atau sedang dalam perjalanan dan tidak mempunyai uang saku atau bekal.