Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Minggu, 06 Maret 2011

Perceraian dalam Islam

2 Maret 2011, Direktorat Jendral Bimas Islam Kementrian Agama RI, merilis berita bahwa pasca reformasi angka perceraian meningkat tajam. Tingginya kasus perceraian bisa dilihat dari perbandingan bahwa diantara 2 juta pernikahan, terjadi 200.000 kasus perceraian (10%). Ironisnya, dahulu perceraian yang terjadi akibat suami menceraikan isteri (talak), tapi sekarang terbalik, justru banyak isteri yang menggugat cerai.

Prof. Nasaruddin Umar MA, Dirjen Bimas Islam, menambahkan sebab-sebab perceraian antara lain; persoalan ekonomi, ketidakcocokan, jarak sosial, intelektual, umur, cacat badan kecelakaan, dipenjara, dan menjadi TKI. Namun yang terbanyak kasus cerai disebabkan oleh perselingkuhan. Juga tidak sedikit kasus perceraian dilatarbelakangi perbedaan pandangan politik dalam keluarga. Ini menunjukkan betapa rapuhnya bangunan rumah tangga dalam masyarakat Indonesia.

LDII sebagai organisasi Islam yang membina jutaan jamaah di seluruh Indonesia juga tidak luput dari persoalaan perceraian dalam rumah tangga. Karenanya salah satu tugas organisasi adalah membina kerukunan, keutuhan dan keharmonisan dalam keluarga jamaah. Keguncangan rumah tangga akan sangat berpengaruh terhadap kekhusukan ibadah dan beratnya resiko sosial terutama bagi kelangsungan hidup anak-anak.

Sejak Januari 2011 Ulama LDII kembali mengeluarkan nasehat dan ijtihad tentang pernikahan, dan keharmonisan keluarga. Secara prinsip para ulama dan pengurus LDII melalui tim perkawinan mendorong agar pernikahan antara ramaja usia nikah di galakkan dan dilancarkan. Ini untuk membentengi muda-mudi dari pengaruh kerusakan moral yang terjadi di masyarakat.

Bagi jamaah yang sudah menikah agar benar-benar bersukur sebab telah menemukan jodoh dan oleh karenanya Allah menyempurnakan agamanya dan Allah memberikan ketenteraman hidup baginya. Sebagaimana firman Allah:

Al Quran surat Ar-Rum ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran / kekuasaan Allah bahwa Allah telah menjadikan untukmu istri-istri dari golonganmu sendiri agar kamu sekalian tenteram kepadanya dan Allah telah menjadikan diantara kamu sekalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya di dalam demikian itu terdapat kekuasaan Allah bagi orang yang berfikir.

Untuk menjaga keutuhan rumah tangga jamaah dinasehati:
  1. Agar pernikahan mereka diniati untuk selamanya, tidak main-main atau coba-coba.
  2. Kemudian antara suami istri supaya menjaga dan menghindarkan sebab-sebab keretakan rumah tangga, antara lain:
    • Suami tidak bisa mengayomi dan mengayemi istri
    • Suami tidak memberikan nafkah lahir batin kepada istri.
    • Suami mudah mengeluarakan kata-kata yang menyinggung dan merendahkan istri
    • Suami mudah menerima pengaduan pihak ketiga yang belum tentu kebenarannya.
    Di sisi istri:
    • Istri tidak ta’dzim, tidak hormat dan meremehkan suaminya.
    • Istri mudah mempercayai pengaduan pihak ketiga.
    • Istri banyak mengajukan tuntutan dan tidak puas dengan penghasilan suami.
    • Istri suka membanding-bandingkan suaminya dengan orang lain.
    • Istri suka marah-marah dan mengumpat suami.
  3. Seorang suami tidak boleh mudah mengucapkan kata-kata talak sebaliknya seorang istri tidak boleh menuntut cerai tanpa alasan yang dibenarkan menurut syareat.
  4. Hadist Termizi Kitabu Talaq wali’ani no 1187

    1187 - حَدَّثَنَا بِذَلِكَ بُنْدَارٌ قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الوَهَّابِ قَالَ: أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَمَّنْ حَدَّثَهُ، عَنْ ثَوْبَانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ»
    …Tsauban meriwayatkan sesungguhnya Rasulillahi SAW bersabda: “ Siapa saja wanita minta talak pada suaminya karena tanpa bahaya maka haram baginya bau surga.”
  5. Suami maupun istri supaya menghindari perselingkuhan atau perbuatan zina.

Perceraian dalam Islam

2 Maret 2011, Direktorat Jendral Bimas Islam Kementrian Agama RI, merilis berita bahwa pasca reformasi angka perceraian meningkat tajam. Tingginya kasus perceraian bisa dilihat dari perbandingan bahwa diantara 2 juta pernikahan, terjadi 200.000 kasus perceraian (10%). Ironisnya, dahulu perceraian yang terjadi akibat suami menceraikan isteri (talak), tapi sekarang terbalik, justru banyak isteri yang menggugat cerai.

Prof. Nasaruddin Umar MA, Dirjen Bimas Islam, menambahkan sebab-sebab perceraian antara lain; persoalan ekonomi, ketidakcocokan, jarak sosial, intelektual, umur, cacat badan kecelakaan, dipenjara, dan menjadi TKI. Namun yang terbanyak kasus cerai disebabkan oleh perselingkuhan. Juga tidak sedikit kasus perceraian dilatarbelakangi perbedaan pandangan politik dalam keluarga. Ini menunjukkan betapa rapuhnya bangunan rumah tangga dalam masyarakat Indonesia.

LDII sebagai organisasi Islam yang membina jutaan jamaah di seluruh Indonesia juga tidak luput dari persoalaan perceraian dalam rumah tangga. Karenanya salah satu tugas organisasi adalah membina kerukunan, keutuhan dan keharmonisan dalam keluarga jamaah. Keguncangan rumah tangga akan sangat berpengaruh terhadap kekhusukan ibadah dan beratnya resiko sosial terutama bagi kelangsungan hidup anak-anak.

Sejak Januari 2011 Ulama LDII kembali mengeluarkan nasehat dan ijtihad tentang pernikahan, dan keharmonisan keluarga. Secara prinsip para ulama dan pengurus LDII melalui tim perkawinan mendorong agar pernikahan antara ramaja usia nikah di galakkan dan dilancarkan. Ini untuk membentengi muda-mudi dari pengaruh kerusakan moral yang terjadi di masyarakat.

Bagi jamaah yang sudah menikah agar benar-benar bersukur sebab telah menemukan jodoh dan oleh karenanya Allah menyempurnakan agamanya dan Allah memberikan ketenteraman hidup baginya. Sebagaimana firman Allah:

Al Quran surat Ar-Rum ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran / kekuasaan Allah bahwa Allah telah menjadikan untukmu istri-istri dari golonganmu sendiri agar kamu sekalian tenteram kepadanya dan Allah telah menjadikan diantara kamu sekalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya di dalam demikian itu terdapat kekuasaan Allah bagi orang yang berfikir.

Untuk menjaga keutuhan rumah tangga jamaah dinasehati:
  1. Agar pernikahan mereka diniati untuk selamanya, tidak main-main atau coba-coba.
  2. Kemudian antara suami istri supaya menjaga dan menghindarkan sebab-sebab keretakan rumah tangga, antara lain:
    • Suami tidak bisa mengayomi dan mengayemi istri
    • Suami tidak memberikan nafkah lahir batin kepada istri.
    • Suami mudah mengeluarakan kata-kata yang menyinggung dan merendahkan istri
    • Suami mudah menerima pengaduan pihak ketiga yang belum tentu kebenarannya.
    Di sisi istri:
    • Istri tidak ta’dzim, tidak hormat dan meremehkan suaminya.
    • Istri mudah mempercayai pengaduan pihak ketiga.
    • Istri banyak mengajukan tuntutan dan tidak puas dengan penghasilan suami.
    • Istri suka membanding-bandingkan suaminya dengan orang lain.
    • Istri suka marah-marah dan mengumpat suami.
  3. Seorang suami tidak boleh mudah mengucapkan kata-kata talak sebaliknya seorang istri tidak boleh menuntut cerai tanpa alasan yang dibenarkan menurut syareat.
  4. Hadist Termizi Kitabu Talaq wali’ani no 1187

    1187 - حَدَّثَنَا بِذَلِكَ بُنْدَارٌ قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الوَهَّابِ قَالَ: أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَمَّنْ حَدَّثَهُ، عَنْ ثَوْبَانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ»
    …Tsauban meriwayatkan sesungguhnya Rasulillahi SAW bersabda: “ Siapa saja wanita minta talak pada suaminya karena tanpa bahaya maka haram baginya bau surga.”
  5. Suami maupun istri supaya menghindari perselingkuhan atau perbuatan zina.