Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Jumat, 20 Mei 2011

Larangan Talak 3 Langsung

Sebagian dari ijtihad Ulama LDII adalah tentang talak atau perceraian dalam keluarga jamaah. Ijtihad tersebut dikeluarkan agar para jamaah tidak keliru ketika menerapkan syariat Islam berdasarkan ketentuan Allah dan Rasulullah dalam Quran dan Hadist. Para jamaah dinasehati agar tidak mudah mengikuti hawa nafsu ketika menghadapi persoalan rumah tangga sehingga seorang suami mudah menjatuhkan talak atau istri menuntut cerai. Talak hanya boleh dilakukan jika sudah tidak ada jalan keluar lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan keutuhan rumah tangga.

Salah satu ketentuan perceraian dalam Islam adalah
larangan talak tiga langsung dalam satu majelis. Rasulullah
SAW murka ketika mendengar seorang Muslim mentalak istrinya langsung tiga. Talak tiga adalah cerai putus dimana istri tidak dapat dirujuk maupun dinikahi kembali kecuali sang istri sudah dinikahi orang lain dan sudah dijima'. Seringkali terjadi setelah suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya justru syetan menghembuskan rasa cinta dan kasih sayang yang berlebihan sehingga tidak sadar mereka berkumpul kembali. Menjima' mantan
istri yang sudah ditalak tiga hukumnya adalah zina. Menjatuhkan talak tiga langsung juga berarti telah menentang Allah.

3401 - أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، عَنْ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ مَحْمُودَ بْنَ لَبِيدٍ، قَالَ: أُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ جَمِيعًا، فَقَامَ غَضْبَانًا ثُمَّ قَالَ: «أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟» حَتَّى قَامَ رَجُلٌ وَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا أَقْ
... Muhammad bin Labid meriwayatkan: Rasulullah SAW dikabari tentang seorang laki-laki yang mentalak langsung 3 pada istrinya, maka Nabi berdiri sambil marah kemudian bersabda,"Adakah Kitab Allah dipermainkan sedangkan aku masih di tengah tengah kalian?" sehingga seorang laki-laki berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah tidakkah sebaiknya dia saya bunuh?"
Hadist Nasai' No. 3401 Kitabu Talak

2197 - حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَجَاءَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: إِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، قَالَ: فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ رَادُّهَا إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: " يَنْطَلِقُ أَحَدُكُمْ، فَيَرْكَبُ الْحُمُوقَةَ ثُمَّ يَقُولُ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، وَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: {وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا} [الطلاق: 2] ، وَإِنَّكَ لَمْ تَتَّقِ اللَّهَ فَلَمْ أَجِدْ لَكَ مَخْرَجًا، عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُكَ، وَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: {يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ} [الطلاق: 1] فِي قُبُلِ عِدَّتِهِنَّ
... Mujahid meriwayatkan, saya disisi Ibnu Abas lalu datanglah seorang laki-laki maka Ibnu Abas berkata,"Sesungguhnya laki-laki itu telah menceraikan istrinya dengan talak 3 (sekaligus). Mujahid mengatakan dan Ibnu Abasdiam, sampai aku menyangka bahwa Ibnu Abas akan mengembalikan istrinya yang ditalak kepada laki-laki itu, kemudian Ibnu Abas berkata,"Salah satu kalian berangkat (menemui saya) dengan mengendarai "hamukoh" (unta kumprung), kemudian dia berkata,"Wahai Ibnu Abas, wahai Ibnu Abas" dan sesungguhnya Allah berfirman: Barangsiapa bertakwa kepada Allah maka Allah menjadikan jalan keluar untuknya sedangkan engkau tidak bertakwa kepada Allah maka aku tidak menemukan jalan keluar untukmu, engkau telah maksiat kepada Tuhanmu dan telah putus istrimu darimu. Dan sesungguhnya Allah berfirman: Wahai Nabi apabila engkau menceraikan istrimu maka ceraikanlah mereka, dalam waktu permulaan 'iddahnya (keadaan suci belum dijima')
Hadist Abi Dawud No. 2197 Kitabu Talak

Prosedur talak yang benar adalah dilaksanakan secara bertahap yaitu, mulai talak satu kemudian talak dua hingga terakhir talak 3. Ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada suami maupun istri barangkali menyesali tindakan masing-masing sehingga bisa rujuk kembali. Perbuatan menjatuhkan talak tiga langsung berarti menutup kesempatan suami istri untuk rujuk memperbaiki pernikahan mereka  dan membangun rumah tangga kembali.

Namun demikian apabila terjadi seorang suami menjatuhkan langsung talak tiga kepada istrinya dalam satu majelis maka hukum cerainya sah. Dan istri yang sudah ditalak tiga tidak dapat dirujuk maupun dinikahi kembali.

إِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (230)
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Surat Al-Bakarah ayat 230

Larangan Talak 3 Langsung

Sebagian dari ijtihad Ulama LDII adalah tentang talak atau perceraian dalam keluarga jamaah. Ijtihad tersebut dikeluarkan agar para jamaah tidak keliru ketika menerapkan syariat Islam berdasarkan ketentuan Allah dan Rasulullah dalam Quran dan Hadist. Para jamaah dinasehati agar tidak mudah mengikuti hawa nafsu ketika menghadapi persoalan rumah tangga sehingga seorang suami mudah menjatuhkan talak atau istri menuntut cerai. Talak hanya boleh dilakukan jika sudah tidak ada jalan keluar lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan keutuhan rumah tangga.

Salah satu ketentuan perceraian dalam Islam adalah
larangan talak tiga langsung dalam satu majelis. Rasulullah
SAW murka ketika mendengar seorang Muslim mentalak istrinya langsung tiga. Talak tiga adalah cerai putus dimana istri tidak dapat dirujuk maupun dinikahi kembali kecuali sang istri sudah dinikahi orang lain dan sudah dijima'. Seringkali terjadi setelah suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya justru syetan menghembuskan rasa cinta dan kasih sayang yang berlebihan sehingga tidak sadar mereka berkumpul kembali. Menjima' mantan
istri yang sudah ditalak tiga hukumnya adalah zina. Menjatuhkan talak tiga langsung juga berarti telah menentang Allah.

3401 - أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، عَنْ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ مَحْمُودَ بْنَ لَبِيدٍ، قَالَ: أُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ جَمِيعًا، فَقَامَ غَضْبَانًا ثُمَّ قَالَ: «أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟» حَتَّى قَامَ رَجُلٌ وَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا أَقْ
... Muhammad bin Labid meriwayatkan: Rasulullah SAW dikabari tentang seorang laki-laki yang mentalak langsung 3 pada istrinya, maka Nabi berdiri sambil marah kemudian bersabda,"Adakah Kitab Allah dipermainkan sedangkan aku masih di tengah tengah kalian?" sehingga seorang laki-laki berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah tidakkah sebaiknya dia saya bunuh?"
Hadist Nasai' No. 3401 Kitabu Talak

2197 - حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَجَاءَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ: إِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، قَالَ: فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ رَادُّهَا إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: " يَنْطَلِقُ أَحَدُكُمْ، فَيَرْكَبُ الْحُمُوقَةَ ثُمَّ يَقُولُ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، وَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: {وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا} [الطلاق: 2] ، وَإِنَّكَ لَمْ تَتَّقِ اللَّهَ فَلَمْ أَجِدْ لَكَ مَخْرَجًا، عَصَيْتَ رَبَّكَ، وَبَانَتْ مِنْكَ امْرَأَتُكَ، وَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: {يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ} [الطلاق: 1] فِي قُبُلِ عِدَّتِهِنَّ
... Mujahid meriwayatkan, saya disisi Ibnu Abas lalu datanglah seorang laki-laki maka Ibnu Abas berkata,"Sesungguhnya laki-laki itu telah menceraikan istrinya dengan talak 3 (sekaligus). Mujahid mengatakan dan Ibnu Abasdiam, sampai aku menyangka bahwa Ibnu Abas akan mengembalikan istrinya yang ditalak kepada laki-laki itu, kemudian Ibnu Abas berkata,"Salah satu kalian berangkat (menemui saya) dengan mengendarai "hamukoh" (unta kumprung), kemudian dia berkata,"Wahai Ibnu Abas, wahai Ibnu Abas" dan sesungguhnya Allah berfirman: Barangsiapa bertakwa kepada Allah maka Allah menjadikan jalan keluar untuknya sedangkan engkau tidak bertakwa kepada Allah maka aku tidak menemukan jalan keluar untukmu, engkau telah maksiat kepada Tuhanmu dan telah putus istrimu darimu. Dan sesungguhnya Allah berfirman: Wahai Nabi apabila engkau menceraikan istrimu maka ceraikanlah mereka, dalam waktu permulaan 'iddahnya (keadaan suci belum dijima')
Hadist Abi Dawud No. 2197 Kitabu Talak

Prosedur talak yang benar adalah dilaksanakan secara bertahap yaitu, mulai talak satu kemudian talak dua hingga terakhir talak 3. Ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan pada suami maupun istri barangkali menyesali tindakan masing-masing sehingga bisa rujuk kembali. Perbuatan menjatuhkan talak tiga langsung berarti menutup kesempatan suami istri untuk rujuk memperbaiki pernikahan mereka  dan membangun rumah tangga kembali.

Namun demikian apabila terjadi seorang suami menjatuhkan langsung talak tiga kepada istrinya dalam satu majelis maka hukum cerainya sah. Dan istri yang sudah ditalak tiga tidak dapat dirujuk maupun dinikahi kembali.

إِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (230)
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Surat Al-Bakarah ayat 230