Motto

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* القران سورة آل عمران ١٠٤
“Dan jadilah kamu sekalian bagian dari umat yang menyerukan kebajikan dan mengajak yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung [Quran Surat Ali Imron, ayat 104]

News

Kamis, 29 Desember 2011

Tujuh TKI di Saudi Terbebas dari Ancaman Hukuman Mati

Tujuh dari 45 TKI yang terancam hukuman mati dipastikan terbebas dari hukuman itu, menurut kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat.

"Totalnya tujuh yang sudah siap dalam pembebasan dan ini tentunya hasil kerja keras dari seluruh pihak," kata Jumhur kepada BBC Indonesia.

Dari 45 TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati, lima diantaranya sudah termasuk vonis tetap.

Namun menurut Jumhur kelima orang ini masih termasuk Tuti Tursilawati, yang seharusnya sudah dihukum pancung.

"Tuti seharusnya sudah dihukum pancung pada musim haji lalu...namun presiden telah membuat surat ke raja Saudi dan akhirnya raja bisa memerintahkan untuk diberikan kesempatan lagi kepada Indonesia untuk melakukan pendekatan kepada keluarga," tambah Jumhur.

"Kita masih terus melakukan pendekatan dan masih ada waktu (untuk menunda dan meminta maaf dari pihak keluarga)," tambahnya.

Jumhur juga mengatakan jumlah TKI yang terancam hukuman mati di negara lain berjumlah 148 orang di Malaysia, 117 diantaranya terlibat narkoba, di Iran tiga orang, di Singapura dua orang dan di Cina 40 orang, karena terlibat narkoba.

Pendekatan kepala negara

Ia mengatakan pendekatan yang dilakukan untuk mencabut hukuman mati ini dengan negara lain adalah melalui pemerintah namun di Arab Saudi melalui pendekatan pihak keluarga.

"Di negara lain, pemerintah yang memutuskan namun di Saudi adalah pihak keluarga (melalui permintaan maaf kepada terpidana)," kata Jumhur.

Namun Anis Hidayah, direktur Migrant Care, LSM yang mengurus pekerja migran mengatakan upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan warga yang terancam hukuman mati belum cukup.

"Hanya presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dapat membebaskan (TKI yang terancam hukuman mati), dan tidak hanya mendelegasikan ke satgas dan mantan presiden BJ Habibie," kata Anis.

Habibie diutus presiden untuk membantu Tuti Tursilawati yang telah divonis mati karena kasus pembunuhan.

"Ini perlu diplomasi kepala negara. Bila SBY ke Arab, ia tidak hanya menyelamatkan satu dua nyawa namun 45 orang yang terancam hukuman mati," tambah Anis.

Sumber: www.bbc.co.uk

Tujuh TKI di Saudi Terbebas dari Ancaman Hukuman Mati

Tujuh dari 45 TKI yang terancam hukuman mati dipastikan terbebas dari hukuman itu, menurut kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat.

"Totalnya tujuh yang sudah siap dalam pembebasan dan ini tentunya hasil kerja keras dari seluruh pihak," kata Jumhur kepada BBC Indonesia.

Dari 45 TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati, lima diantaranya sudah termasuk vonis tetap.

Namun menurut Jumhur kelima orang ini masih termasuk Tuti Tursilawati, yang seharusnya sudah dihukum pancung.

"Tuti seharusnya sudah dihukum pancung pada musim haji lalu...namun presiden telah membuat surat ke raja Saudi dan akhirnya raja bisa memerintahkan untuk diberikan kesempatan lagi kepada Indonesia untuk melakukan pendekatan kepada keluarga," tambah Jumhur.

"Kita masih terus melakukan pendekatan dan masih ada waktu (untuk menunda dan meminta maaf dari pihak keluarga)," tambahnya.

Jumhur juga mengatakan jumlah TKI yang terancam hukuman mati di negara lain berjumlah 148 orang di Malaysia, 117 diantaranya terlibat narkoba, di Iran tiga orang, di Singapura dua orang dan di Cina 40 orang, karena terlibat narkoba.

Pendekatan kepala negara

Ia mengatakan pendekatan yang dilakukan untuk mencabut hukuman mati ini dengan negara lain adalah melalui pemerintah namun di Arab Saudi melalui pendekatan pihak keluarga.

"Di negara lain, pemerintah yang memutuskan namun di Saudi adalah pihak keluarga (melalui permintaan maaf kepada terpidana)," kata Jumhur.

Namun Anis Hidayah, direktur Migrant Care, LSM yang mengurus pekerja migran mengatakan upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan warga yang terancam hukuman mati belum cukup.

"Hanya presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dapat membebaskan (TKI yang terancam hukuman mati), dan tidak hanya mendelegasikan ke satgas dan mantan presiden BJ Habibie," kata Anis.

Habibie diutus presiden untuk membantu Tuti Tursilawati yang telah divonis mati karena kasus pembunuhan.

"Ini perlu diplomasi kepala negara. Bila SBY ke Arab, ia tidak hanya menyelamatkan satu dua nyawa namun 45 orang yang terancam hukuman mati," tambah Anis.

Sumber: www.bbc.co.uk