Proses pembakaran Al Quran raksasa oleh MUI Sidoarjo |
LDIISidoarjo.org - Al Quran raksasa milik Anang Asriyanto, warga Desa Glagah Arum, Kecamatan Porong akhirnya dibakar Sabtu siang (14/02/15) di halaman belakang kantor MUI Sidoarjo. Pembakaran dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo bersama dengan dihadiri Kabagkesra Kabupaten Sidoarjo, GP Ansor Sidoarjo dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Porong.
Sebelum dilakukan pembakaran, Al Quran raksasa yang oleh MUI
disebut Mushaf Glaga Arum ini dibawah dulu ke kantor percetakan Delta Grafika untuk
dipotong kecil-kecil menjadi beberapa bagian agar memudahkan proses pembakaran ."Karena banyaknya kesalahan, lebih tepat disebut Mushaf bukan Al
Quran," ujar Ketua MUI Sidoarjo Usman Bahri sebelum proses pembakaran. (Baca: Klarifikasi: Al Quran Raksasa Bukan dari Anggota LDII)
Pembakaran Al Quran raksasa berukuran panjang 2 meter dan lebar 2,40 meter dilakukan karena MUI khawatir masyarakat mendapatkan penafsiran yang salah soal ajaran Islam, apalagi banyak kesalahan dari isi Al Qur,an tersebut. MUI khawatir Al Quran itu bisa menimbulkan kemusyrikan.
Awalnya pemilik Al Quran tersebut yaitu Anang mengklaim bahwa Al Quran yang beratnya sekitar 200 kg itu tiba-tiba muncul di kamar rumahnya 12 Januari 2015 silam dan mengaku tidak tahu siapa yang menaruh Al Quran itu di kamar tersebut. Namun setelah diselidiki akhirnya terungkap ternyata Anang mendapatkan Al Quran itu setelah membelinya seharga Rp 42 juta dari Andi, warga Dusun Cangkring Kecamatan Candi, Sidoarjo. (Ita-Riska/Havid)
Pembaca lain juga membaca:
Klarifikasi: Al Quran Raksasa Bukan dari Anggota LDII